Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik.
MANFAAT DAN TUJUAN PELATIHAN
Tujuan Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.
MODUL PELATIHAN
- Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Identifikasi potensi bahaya listrik
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
- Praktek
- Evaluasi
BERKAS PERSYARATAN PELATIHAN
- Pendidikan Minimal SMA/ STM
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
- Photo copy KTP
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
- Mengisi biodata
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Teknisi K3 Listrik diselenggarakan selama 6 (enam) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
SERTIFIKASI PELATIHAN
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat Pelatihan Teknisi K3 Listrik dari Kemenaker RI, Lisensi dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI.