Detail

Skill yang Harus Dimiliki Seorang Ahli K3 Umum

Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan scaffolding yang sesuai. Melalui Pelatihan Scaffolding ini di harapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Maka dari itu, HSE Prime bekerjasama dengan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI untuk menyelenggarakan pelatihan K3 perancah (scaffolding).

TUJUAN PELATIHAN SCAFFOLDING

Pelatihan Scaffolding ini dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari fenomena petir terutama bagi orang-orang dan Industri
  • Mendapatkan pemahaman lebih baik tentang perilaku petir, karakteristik, dan sistem perlindungan
  • Meningkatkan pengetahuan tentang sistem grounding dan semua aspek
  • Pengetahuan dasar efek sistem untuk kerusakan instalasi listrik jika terkena petir
  • Pengetahuan tentang spesifikasi dan Pengantar perlindungan petir dan grounding