Bekerja di ruang terbatas memang memiliki berbagai risiko, salah satunya adalah kontaminasi gas berbahaya. Sebenarnya, ada cara untuk mencegah hal ini, yaitu dengan bekerja aman dan selamat, serta memperhatikan lokasi pekerjaan di ruang terbatas.
Hal ini juga mengacu pada Persyaratan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang ditetapkan dalam Kep. Dirjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja No. 113 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas.
Dalam Bagian 3.2.4.1 yang berisi perlu adanya peralatan pengujian dan pemantauan pengukuran yang sesuai, yaitu Gas Detector. Lalu, apa itu Gas Detector?
Berikut akan kami sajikan pembahasan tentang pengertian gas detector, berbagai macam jenisnya, dan apa manfaatnya bagi para pekerja yang bekerja di ruang terbatas.
Pengertian Gas Detector
Apa itu Gas Detector? Gas Detector adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan gas di suatu tempat atau ruang.
Alat ini biasa kita temui di tempat-tempat yang sangat rentan terdapat gas-gas yang mungkin saja berbahaya bagi pekerja, serta keterbatasan oksigen yang dibutuhkan oleh pekerja selama bekerja di dalam ruang tersebut. Gas detector ini wajib dimiliki oleh pekerja industri minyak, gas, dan petugas yang bekerja di ruang terbatas.
Penggunaan gas detector sangat penting untuk digunakan sebelum kita sebagai pekerja memutuskan untuk masuk ke dalam ruang terbatas. Hal ini merupakan salah satu dari beberapa manfaat lain dari gas detector ini.
Manfaat Gas Detector
Gas detector memiiki manfaat untuk mengidentifikasi kadar atau presentase gas yang ada di dalam ruang atau tempat, hal ini penting untuk mencegah hal-hal berbahaya yang mengancam keselamatan maupun kesehatan pekerja.
Beberapa jenis gas yang dapat di identifikasi oleh gas detector secara umum, antara lain:
- Karbon Dioksida
- Gas Beracun
- Gas yang mudah terbakar
- Penipisan atau kelebihan oksigen
- Karbon Monoksida
- Hidrokarbon
- Hidrogen Sulfida, dan lainnya.
Jenis-jenis Gas Detector
Ada banyak jenis dari gas detector ini, keberagaman jenis ini ditujukan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
Beberapa jenis gas detector yang umum digunakan, antara lain:
- Toxic Gas Detector
- Oxygen Analyzer
- Combination Gas Detector
- Combustible / Flammable, Gas Detector (Explosimeter)
Pastikan anda memilih Gas Detector sesuai dengan kebutuhan dan tempat kerja anda. Jika anda masih bingug atau ingin mempelajari lebih dalam, anda bisa juga mengikuti Pelatihan Authorized Gas Tester (Teknisi K3 Gas Deteksi) bersertifikasi BNSP di PT Formasi Bisnis Indonesia.
Yang Bertanggung Jawab Terhadap Gas Detector
Berdasarkan Kep. Dirjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja No. 113 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas, ditetapkan beberapa personel yang bertanggung jawab terhadap aktivitas bekerja di ruang terbatas, yaitu:
- Ahli K3
- Petugas K3 Ruang Terbatas Utama
- Petugas K3 Ruang Terbatas Madya
- Petugas Keselamatan Daurat
- Petugas Penguji dan Pemantau Kondisi (sejak dilakukannya perencanaan pekerjaan, pembuatan izin kerja, pelaksanaan, sampai dengan selesai kegiatan tersebut)
Untuk pekerjaan yang tidak terlalu sulit, Gas Detector bisa dilakukan oleh Petugas K3 Ruang Terbatas Madya yang bertugas untuk melakukan pemantauan kondisi di luar ruang terbatas.
Jika pekerjaan membutuhkan kerumitan yang tinggi dan bahaya lebih tinggi, dibutuhkan peran dari Petugas Penguji Gas untuk selalu siap siaga dan memastikan kondisi udara serta gas tetap dalam kondisi terkendali.
Konsultasi ? Silahkan klik banner di bawah ini.
