Pelatihan Auditor SMK3, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP No. 50 Tahun 2012 diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 peserta mampu :
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
MODUL PELATIHAN
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3
BERKAS PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
- Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
- Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Auditor SMK3 diselenggarakan selama 4 (empat) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Pelatihan Auditor SMK3 yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.