Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi serta pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu. Sebagaimana maksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya, pembinaan calon Ahli K3 Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Dengan kata lain Sertifikasi Ahli K3 Umum adalah investasi terbaik untuk anda yang ingin berkarir di Profesi K3, karena sifatnya yang dapat diterima dalam setiap industri dan lingkup kerja profesi K3.
Kami adalah Perusahaan Jasa K3 yang telah mencetak ribuan alumni Ahli K3 Umum sejak tahun 2015. Alumni kami telah lulus dan bekerja sesuai industrinya dalam bidang K3 yang terdiri dari praktisi K3 maupun lulusan baru.
Oleh sebab itu, kami membuka kelas setiap bulannya dan Kami dapat menyelenggarakan kelas Inhouse (Inhouse Training) sesuai kebutuhan perusahaan apabila dibutuhkan.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah selesai mengikuti pembinaan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Mengetahui hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Mengetahui tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui factor penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi ini
- Mengetahui pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional & Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
- Memahami persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
MODUL PELATIHAN
- Kebijakan K3
- UU No.1/1970
- Dasar – dasar K3
- P2K3
- Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pesawat Uap
- Bejana Tekan
- Mekanik
- Konstruksi Bangunan
- Pengawasan Kesehatan Kerja
- Pengawasan Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Audit SMK3
- Manajemen Resiko
- Analisa Kecelakaan
- Statistik dan Laporan Kecelakaan
- Praktik
- Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.
BERKAS PERSYARATAN
Calon peserta adalah fresh graduate, dan praktisi dengan pendidikan minimal D3.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Fotocopy ijazah D3/S1
- Surat keterangan kerja/penunjukkan dari atasan (bagi yang sudah bekerja)
- Pas foto latar belakang merah ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 (masing-masing 2 lembar)
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Ahli K3 Umum diselenggarakan selama 12 (dua belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR
Sebagai PJK3 yang ditunjuk Kemnaker RI, Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Ahli K3 Umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER serta Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Ahli K3 Umum.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus pada Pelatihan Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum serta kartu kewenangan yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI (bagi yang sudah bekerja).