LATAR BELAKANG PELATIHAN K3 LISTRIK
Pelatihan Ahli K3 Listrik | Tingginya resiko kecelakaan kerja bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja.
Tersedianya Pelatihan K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti Pelatihan K3 Listrik ini diharapkan pekerja dapat mengetahui dan mengerti bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di tempatnya bekerja sehingga perusahaan akan terhindar dari kerugian-kerugian besar akibat kebakaran ataupun kejadian fatal pekerja.
MANFAAT DAN TUJUAN PELATIHAN K3 LISTRIK
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:
- Peserta memahami persyaratan K3 Listrik
- Peserta memahami metode mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
- Peserta memahami metode menggunakan peralatan listrik dengan aman
- Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia,klasifikasi daerah bahaya,isolasi energi (LOTO)
- Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
MODUL PELATIHAN K3 LISTRIK
Modul pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar
BERKAS PERSYARATAN PELATIHAN K3 LISTRIK
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Pendidikan Minimal D-3 / S-1
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
DURASI PELATIHAN K3 LISTRIK
Pelatihan K3 Listrik diselenggarakan selama 17 (tujuh belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR PELATIHAN K3 LISTRIK
Instruktur Pelatihan K3 Listrik ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.
SERTIFIKASI PELATIHAN K3 LISTRIK
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat Pelatihan K3 Listrik dari Kemenaker RI, Lisensi dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI.