Pelatihan dan sertifikasi Kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, di selenggarakan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum yang melandasi dilakasanakannya Pelatihan Ahli K3 Kebakaran adalah:
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
2. Kepmenaker RO No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
3. Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.
D. Petugas peran kebakaran
C. Regu penanggualangan kebakaran
B. Koordinator unit penanggulangan kebakaran
A. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kempetensi sebagai berikut:
- Mengetahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di area kerja masing-masing.
- Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran di area kerja
- Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal
- Mampu memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
- Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
- Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen.
– Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
– Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
– Memadamkan kebakaran tingkat lanjut. - Menyelamatkan dan memberikan pertolongan pada korban.
TUGAS AHLI K3 KEBAKARAN
1. Membantu mengawasi pelaksanaan peratiran perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran
2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat ayng ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
4. Memimpin penanggualangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
6. Melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.
MODUL PELATIHAN
1. Pengembangan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Penaksiran Resiko Kebakaran
3. Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kerja
4. Model dan simulasi kebakaran (visualisai menggunakan komputer)
5. Prinsip Analisa Biaya dan Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran
6. Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan
7. Sistem Pengendalian Asap
8. Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
9. Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
10. Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
11. Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan
12. Audit Kebakaran Internal
13. Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran.
BERKAS PERSYARATAN
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar.
4. Photo copy ijazah terakhir Min D3 Teknik atau Umum.
5. Surat Permohonan Penunjukan dari Perusahaan untuk mengikuti pelatihan.
Peserta Pelatihan Ahli K3 Kebakaran juga harus memenuhi kriteria berikut:
1. Sehat Jasmani dan Rohani
2. Berkelakuan Baik
3. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 2 tahun
4. Lulus seleksi dai Tim Penilai
5. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar D-C-B
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Ahli K3 Kebakaran DCBA diselenggarakan selama 17 (tujuh belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus pada Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini akan diberikan sertifikat yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.