Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)
Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,
Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara umum,
- Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan,
- Peserta mampu merancang dan menyusunan program-program penerapan K3,
- Peserta mampu mensosialisasikan program-program K3,
- Peserta mampu menjalankan tugas-tugas sebagai Ahli Madya K3 Konstruksi secara komprehensip dan dapat mengintegrasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada.
MODUL PELATIHAN
- Undang-undang, Standar dan Peraturan K3
- Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Risiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistim Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
- Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Umum
- K3 ruang Tertutup.
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Komunikasi,Konsultasi dan Kesadaran K3
- Pengetahuan Auditing K3
- Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI
Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi ini perlu untuk diikuti oleh para praktisi K3 dengan persyaratan telah mengikuti pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi (pendidikan minimal SLTA/sederajat).
DOKUMEN PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Registrasi
- Copy Ijazah terkakhir SLTA/SMK/D3/S1
- Copy Identitas KTP/SIM
- Pas photo 3 x 4 background warna biru 2 lembar
- Pas photo 2 x 3 background warna biru 2 lembar
- Pas photo 2 x 1,5 background warna biru 2 lembar
- Daftar riwayat hidup (mengisi fomulir yg sudah disediakan)
- Surat Penugasan dari Perusahaan
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi diselenggarakan selama 7 (tujuh) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
INSTRUKTUR
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.